Biaya Amortisasi

Biaya Amortisasi

I.    Pendahuluan
   
AmortisasiPada umumnya hampir setiap perusahaan memilki harta yang akan digunakan sebagai pengembangan dan penunjang kegiatan bisnis. Dalam sudut pandang akuntansi, harta atau yang sering disebut dengan aset dikenal dengan suatu prinsip yaitu aset akan selalu mengalami penurunan nilai secara bertahap sesuai dengan umur ekonomisnya. Aset yang memiliki umur ekonomis dan mengalami penurunan nilai secara bertahap disebut sebagai penyusutan (depresiasi) untuk Aset Tetap seperti komputer atau kendaraan operasional dan Amortisasi (amortization) untuk Aset Tidak Berwujud seperti Hak Paten, Hak Pemasaran, dan software komputer.

Dalam pencatatan akuntansi penurunan nilai aset tidak berwujud ini dilakukan dengan cara mendebit akun beban amortisasi dan mengkredit akun aset tidak berwujud secara bertahap setiap tahunnya. Namun, dalam praktek di lapangan perusahaan sering sekali sulit menentukan harga perolehan dan masa manfaat dari suatu aset tidak berwujud tersebut, dikarenakan bentuk fisik yang tidak tampak atas aset yang dimiliki oleh perusahaan. Secara fiskal beban amortisasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 A UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan metode amortisasi secara taat azaz atau konsisten.

II.    Pembahasan

Pengertian Amortisasi

Amortisasi merupakan pengalokasian biaya perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dalam konsep ini, menurut ketentuan perpajakan atas pembelian harta tak berwujud yang masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dapat dibebankan sekaligus. Jika perusahaan membebankan pembelian harta tak berwujud tersebut di laporan rugi laba maka akan dilakukan koreksi fiskal dalam melakukan pengitungan Pajak Penghasilan Badan.

Saat dimulainya Amortisasi

Amortisasi atas harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 248/PMK.03/2008 yaitu ;

  1. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
  2. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
  3. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. Yang dimaksud dengan bulan produksi komersial yaitu bulan dimana penjualan mulai dilakukan.

Metode Amortisasi Secara Fiskal

Berdasarkan pasal 11 A ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, metode amortisasi yang diperbolehkan secara fiskal adalah :

a. Metode garis lurus (straight-line method), yaitu metode yang digunakan untuk menghitung amortisasi harta tak berwujud yang dilakukan pada bagian-bagian yang sama besar dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran selama masa manfaat yang telah ditetapkan.
Amortisasi atas pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan dalam harta tak berwujud tersebut.
b.Metode saldo menurun (declining-balance method), yaitu metode yang digunakan untuk menghitung amortisasi dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku dan nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus diamortisasikan sekaligus.
Penggunaan metode amortisasi diatas harus dilakukan secara taat azas dan konsisten.

Pengeluaran yang dilakukan sebelum perusahaan beroperasi komersial yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dapat dikapitalisasi (sebagai biaya pra operasi) kemudian dimortisasi dengan metode di atas.

Dalam hal ini yang termasuk pengeluaran pra operasi adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum perusahaan beroperasi komersial, misalnya biaya study kelayakan dan biaya produksi percobaan, tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Pengeluaran yang rutin tersebut harus dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya.

Masa Manfaat dan Tarif Amortisasi Harta Tak Berwujud

Berikut ini masa manfaat dan metode amortisasi harta tak berwujud yang diperbolehkan secara fiskal adalah :

amortisasi1

Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.

Contoh Kasus :

PT A pada tanggal 4 Januari 2010 mengeluarkan uang sebanyak Rp100.000.000 untuk memperoleh hak lisensi dari XYZ Ltd selama tahun untuk memproduksi Sepeda XYZ. Penghitungan amortisasi atas hak lisensi tersebut adalah sebagai berikut:

amortisasi2a

Ketentuan Lain dalam Amortisasi

– Amortisasi atas Pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dengan menggunakan metode satuan produksi

Metode Satuan Produksi = {Produksi tahun ini / Taksiran deposit minyak mentah (gas bumi) yang bisa ditambang} x 100 %
 

– Amortisasi atas Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain migas, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam/hasil alam lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun. Berikut ini rumus yang dapat digunakan yaitu ;

  1. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) = {Produksi tahun ini / Taksiran produksi dalam konsesi HPH} x 100%, maksimum 20%.
  2. Hak Penambangan selain minyak dan gas bumi = {Produksi tahun ini / Taksiran deposit mineral yang bisa ditambang} x 100%, maksimum 20%.
 
Catatan : Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah taksiran produksi, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain (yang belum diamortisasi), maka sisa pengeluaran yang belum diamortisasi tersebut dapat dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Contoh Amortisasi atas Hak Penambangan selain Minyak dan Gas Bumi

Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu, sebesar Rp500.000.000 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan.

Jika dalam 1 (satu) tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% dari pengeluaran atau sebesar Rp100.000.000.

amortisasi3

Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak tersebut di atas, maka nilai sisa buku fiskalnya dibebankan sebagai biaya, sedangkan jumlah yang diterima atau diperoleh sebagai penggantiannya merupakan penghasilan.

Contoh Amortisasi atas Hak Penambangan Minyak dan Gas Bumi

PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp500.000.000. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp300.000.000. Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut :

amortisasi4

   
Dengan demikian jumlah nilai sisa buku sebesar Rp250.000.000 dibebankan sebagai kerugian dan jumlah sebesar Rp300.000.000 dibukukan sebagai penghasilan.

Apabila pengalihan tersebut dalam rangka sumbangan, hibah, bantuan, dan warisan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 36 Tahun 2008, maka nilai sisa buku fiskalnya tidak dapat diakui sebagai biaya.

Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer

  1. Beberapa istilah Perangkat Lunak (software) Komputer :
    • Perangkat Lunak (software) Komputer >>semua program yang dapat digunakan pada sistem operasi komputer.
    • Program aplikasi umum >> program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer.
    • Program aplikasi khusus >> program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti dibidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan.
  2. Aspek Perlakuan Pajak atas Perolehan Perangkat Lunak
    • Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan sekaligus dalam bulan pengeluaran.
    • Perangkat lunak komputer kecuali Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum, merupakan harta tak berwujud (intangible asset) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan termasuk dalam kelompok-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008..
    • Dalam hal program aplikasi umum diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1);
    • Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok-1).
    • Dalam hal pengeluaran/biaya upgrade program aplikasi khusus, pengeluaran/biaya tersebut terlebih dahulu ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade.
    • Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang diperoleh sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, sepanjang belum dibebankan atau baru dibebankan sebagian melalui amortisasi, dapat diamortisasi mulai tahun pajak 2002 berdasarkan sisa masa manfaat untuk Kelompok-1.
III.    Penutup
Dari uraian diatas untuk biaya perolehan atas harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dapat dibebankan sekaligus, sehingga harus dibebankan secara bertahap dengan cara melakukan Amortisasi sesuai dengan Pasal 11 A UU Nomor 36 Tahun 2008. Secara fiskal metode yang digunakan dalam amortisasi dapat dilakukan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun. Dalam penggunaan metode tersebut harus dilakukan secara taat azas dan konsisten.
Untuk amortisasi atas Pengeluaran hak dan/atau pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi menggunakan metode satuan produksi sedangkan untuk selain bidang penambangan minyak dan gas bumi metode satuan produksi yang digunakan maksimum 20% setahun. Jika metode satuan produksi hanya sebesar 20%


IV.    Referensi

 
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 248/PMK.03/2008 tentang Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-316/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait